Sunday, March 16, 2014

Satu Website Satu Pesantren


"Dengan program satu website satu pesantren, kita tingkatkan kualitas dakwah islamiyah melalui media internet dalam rangka amal ma’ruf nahi mungkar berlandaskan faham Ahli Sunnah Wal Jamaah, supaya tercipta kerukunan hidup berbangsa dan bernegara dalam kerangka NKRI"
Opini inilah yang disebarkan dalam Workshop TIK Pesantren yang berlangsung di pondok pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh Rembang yang diadakan atas kerjasama dari Majelis al-Muwasholah Bayna Ulama’il Muslimin dengan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur dengan dukungan dari Kominfo.
Satu website untuk satu pesantren sebagai ajang dakwah melalui media online merupakan sebuah opini yang patut dikembangkan, dipelihara supaya tidak hanya pesantren yang mendapatkan pelatihan itu saja yang menjalakkan dakwah.
Dakwah sendiri bila dilihat dari segi bahasa berarti mengajak, menyeru, memanggil. Dan dalam kitabnya Hidayah Al Musyidin, Syaikh Ali Mahfudh mendefinisikan dakwah ialah mendorong (memotivasi) untuk berbuat baik, mengikuti petunjuk Allah, menyuruh orang mengerjakan kebaikan, melarang mengerjakan kejelekan agar dia bahagia di dunia dan akhirat. Jadi dakwah itu merupakan usaha sadar yang disengaja untuk memberikan motivasi kepada orang atau kelompok (target sasaran) yang mengacu ke arah tercapainya tujuan di atas.
Kemudian pertanyaan yang muncul adalah “Siapa yang diwajibkan untuk dakwah?” Dalam Al Qur'an surat Ali Imron ayat 104 dijelaskan bahwa kewajiban dakwah diwajibkan kepada sebagian atau segolongan umat? Namun persoalannya siapa golongan umat itu? golongan kiai, golongan orang kaya, golongan intelektual, atau sebagian dari setiap golongan tersebut? melihat kompleksnya masalah dakwah. Maka semua muslim yang mempunyai kelebihan berkewajiban untuk melakukan dakwah sesuai dengan kemampuan dan target sasarannya.
Karena pada hakekatnya dakwah merupakan risalah bagi setiap mukmin seperti yang ditegaskan dalam Al Qur’an surat At-Taubah ayat 71:
Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Sedangkan dakwah islamiah itu tetap berkaitan erat dengan lima unsur, yaitu juru dakwah (dai), target sasaran (masyarakat awam), materi, metode, dan media dakwah. Dalam hal ini internet merupakan media dakwah yang paling efektif dalam perkembangan zaman hari ini. Karena internet sudah merupakan satu bagian dari kehidupan masyarakat yang tak terpisahkan, khususnya masyarakat Indonesia. Internet itu media yang sangat tepat untuk berdakwah karena disana bukan saja orang satu kampung berkumpul, melainkan orang sedunia.
Bayangkan bila opini satu website satu pesantren itu terus diberdayakan maka akan menghasilkan sebuah gelombang yang sangat besar, karena andai saja 100 pesantren yang berfaham aswaja membuat website, maka informasi islam di internet adalah islam yang berfaham aswaja. Sebab internet itu merupakan sebuah media yang netral, siapa yang mempunyai konten banyak, ia akan menguasai internet.
Dengan demikian pesantren yang berfaham aswaja yang mempunyai banyak potensi barangkali secara bertahap tapi pasti haruslah terpanggil untuk berdakwah melalui media online. Sehingga melalui media internet bisa sangat membantu masyarakat dalam hal mencari informasi Islam yang tepat dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.*
* Disarikan dari berbagai sumber

Saturday, March 8, 2014

Diam Menghasilkan Uang


Bisnis online itu bisnis yang menjanjikan, karena penguna bisnis ini terkoneksi ke seluruh dunia, bayangkan orang seluruh dunia yang sedang online akan bisa melihat bisnis yang sedang kita kelola. Di Indonesia saja pada tahun 2013 data penguna internet itu sudah mencapai 82 juta penguna, jumlah yang fantastik yang kebanyakan dari orang indonesia itu konsumtif. So dengan berbisnis onlinelah kita para santri yang berciri khas sarung dan peci akan mendapatkan kemudahan, yaitu kita bisa berdiam di pondok untuk menuntut ilmu, tapi kita ada penghasilan sampingan yang tidak memerlukan banyak waktu serta menghasilkan uang.

Dalam sesi II workshop TIK Pesantren yang diselenggarakan Majelis Al Muwasholah Bayna Ulama-il Muslimin Indonesia yang bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi, UPN Veteran Jawa Timur, serta Pondok Pesantren Raudlotut Thalibin itulah Muhammad Rofiuddin memaparkan tentang dakwah sambil bisnis online kepada kita. paparan yang disampaikan itu sangatlah perguna bagi kita yang belum begitu mengenal dengan dunia bisnis online, ternyata bukan di dunia nyata saja berjual itu dapat dilakukan tapi melalui internet kita pun bisa menghasilkan uang, salah satunya itu dengan berbisnis online.

"Kunci sukses menjalankan bisnis online itu ada dua, yaitu fokus dan telaten atau sabar" kata Muhammad Rofiuddin ketika memberi materi. Dalam bisnis online supaya pembeli percaya dengan  jualan kita, biar tidak dikatakan dengan istilah membeli kucing dalam karung. Barang dagangan yang kita jual perlu foto dulu dengan kamera baru kita upload foto itu sebagai sempel. sebagai contok bila kita berjual atau distributor botol aqua ya kita foto botol aqua lalu diupload.

Permulaan yang harus dilakukan adalah buat email -jangan alay bin lebay- yang kegunaannya seperti KTP dalam dunia nyata, agar pembeli lebih percaya lagi dengan kita. Karena kepercayaan itu merupakan aset terpenting untuk suatu bisnis online. Ibaratnya jika seseorang itu tidak percaya kepadamu, apakah orang itu akan mau melakukan transaksi denganmu? Pastinya tidakkan.


Bisnis online itu enak, karena tidak membutuhkan sebuat tempat, bangunan toko, etalase, karyawan dan lebih dari itu bisnis online tidak membutuhkan izin-izin yang sangat ribet. So bisnis online itu murah dan bisa menghasilkan sesuatu yang besar. Oleh sebab itu mari kita berbisnis online!. 

Kode Etik Jurnalistik


Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalah-gunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006


Tuesday, September 27, 2011

Origami: Kura Kura ( Sea Turtle )


Kura-kura dan penyu adalah hewan bersisik berkaki empat yang termasuk golongan reptil. Bangsa hewan yang disebut (ordo) Testudinata (atau Chelonians) ini khas dan mudah dikenali dengan adanya ‘rumah’ atau batok (bony shell) yang keras dan kaku.

Batok kura-kura ini terdiri dari dua bagian. Bagian atas yang menutupi punggung disebut karapas (carapace) dan bagian bawah (ventral, perut) disebut plastron. Kemudian setiap bagiannya ini terdiri dari dua lapis. Lapis luar umumnya berupa sisik-sisik besar dan keras, dan tersusun seperti genting; sementara lapis bagian dalam berupa lempeng-lempeng tulang yang tersusun rapat seperti tempurung. Perkecualian terdapat pada kelompok labi-labi (Trionychoidea) dan jenis penyu belimbing, yang lapis luarnya tiada bersisik dan digantikan lapisan kulit di bagian luar tempurung tulangnya.

Dalam bahasa Indonesia, kita mengenal tiga kelompok hewan yang termasuk bangsa ini, yalah penyu (bahasa Inggris: sea turtles), labi-labi atau bulus (freshwater turtles), dan kura-kura (tortoises). Dalam bahasa Inggris, dibedakan lagi antara kura-kura darat (land tortoises) dan kura-kura air tawar (freshwater tortoises atau terrapins).

Maka dari itu saya akan mencoba mempersembahkan kura kura dalam bentuk origami. bagi anda yang berminat untuk membuatnya silakan klik sini

Monday, September 26, 2011

secangkir kopi


Bagi Anda penikmat kopi sejati belum lengkap rasanya pengalaman menikmati cita rasa kopi lokal jika belum mencoba kopi lelet. Kopi khas Rembang, Jawa Tengah ini memiliki cita rasa yang kuat. Selain itu bagi perokok adonan kopi lelet yang cukup kental biasa digunakan untuk menambah cita rasa rokok dengan cara mengoleskan ampas kopi ke rokok yang hendak di hisap.

Dari sejumlah warung kopi lelet di kota Rembang, Jawa Tengah, warung yang cukup dikenal adalah warung milik pak Jono di Jalan Cokroaminoto. Kopi yang digunakan dalam kopi lelet bukan produk kopi kemasan dari pabrik melainkan kopi olahan sendiri yang ditumbuk halus melalui beberapa kali penyaringan.

Cara penyajian kopi lelet juga berbeda dengan membuat minuman kopi pada umumnya. Pertama kopi dan gula dimasukan dalam panci lalu dituangkan air panas kedalamnya. Adonan ini masih harus kembali dimasak setelah benar - benar mendidih baru kopi disajikan.
Satu gelas kopi lelet harganya cukup murah 2000 rupiah saja. Selain rasanya yang mantap penggemar kopi ini biasanya juga memanfaatkan kopi lelet untuk menambah cita rasa rokok. Caranya ampas kopi yang kental dioleskan pada batang rokok yang akan dihisap dengan hati - hati baru kemudian rokok disulut dan dihisap. Tak jarang para penggemar kopi yang juga perokok berupaya membentuk pola menarik, saat mengoleskan ampas dari rokok, seperti kreasi lukisan batik atau ukir - ukiran.